“Jadi kita juga amankan 1 plastik klip kosong ukuran sedang panjang dan 1 plastik klip kosong ukuran sedang. Ada 38 potongan pipet plastik warna hijau 25 potongan pipet plastik warna merah muda. Kemudian 6 potongan pipet plastik warna merah,” ungkap Budi.

“Kemudian ada 1 buah ponsel android merek Realme C21Y warna biru, 3 bungkus kotak rokok kosong merek LA Ice warna ungu. Dua bungkus kotak rokok kosong merek Surya warna coklat, 1 bungkus kotak rokok kosong merek Djitoe klik warna ungu,” katanya.

Selain itu, ada juga 1 unit timbangan digital merek Pocket Scale berwarna hitam dan 1 bal pipet plastik dengan beragam warna. Satu buah gunting dengan warna gagang biru tua, 1 unit sepeda motor Suzuki Skywave warna hitam abu-abu Nopol BN 5795 DV.

Baca Juga  Perayaan Imlek 2023, PT Timah Tbk Berikan Kado Bagi Masyarakat Tionghoa di Desa Belo Laut

Atas perbuatannya, terduga pelaku RA akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima.

Menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.