3 Hari Buron, si Tangan Panjang asal Teluk Rubiah Ini Berhasil Ditangkap
Saat diinterogasi awal, kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Mentok dalam merespon cepat laporan masyarakat.
“Kita telah amankan pelaku utama dan barang bukti berupa ponsel Infinix Note 11 Pro warna hijau dan kotak ponsel. Saat ini pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dari penyidik lagi melengkapi administrasi penyidikan,” ungkap Iptu Rusdi Yunial.
“Kelengkapan administrasi ini untuk kita memastikan pelaku dapat diproses hukum sesuai ketentuan. Atas kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap harta benda yang dimiliki. Harap keamanan rumah juga ditingkatkan,” katanya.
Sebelumnya, kasus pencurian dengan pemberatan ini bermula dari laporan korban bernama Mufid Gusmawan (23). Warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung itu mengaku telah kehilangan satu unit ponsel genggam android merek Infinix Note 11 Pro.
Ponsel berwarna hijau seharga Rp2,9 juta itu hilang pada Selasa (14/1/2025) sekira jam 02.00 Wib. Ponsel tersebut dilaporkan hilang dari dalam rumah korban saat sedang diisi daya. Barulah, esok harinya ia menyadari ponsel itu hilang digondol orang tidak dikenal.
