8 Sopir dan 1 Pemilik Jadi Tersangka Penangkapan Pasir Timah di Beltim
8 Sopir dan 1 Pemilik Jadi Tersangka Penangkapan Pasir Timah di Beltim
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan 8 sopir dan 1 pemilik sebagai tersangka pada penangkapan 8 truk bermuatan pasir timah di pelabuhan tikus di Desa Danau Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Rabu (29/1/25) malam lalu.
Demikian dikatakan Dirreskrimsus Polda Babel, Kombes Pos Jojo Sutarjo, Jumat (31/1/2025).
“Ada 9 tersangka. Delapan orang sopir dan satu pemilik jadi tersangka dalam kasus ini. Kita masih mendalami asal muasal pasir timah tersebut,” kata Jojo.
Truk tersebut diamankan di Pelabuhan tikus yang berada di Desa Danau Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.