VT Miliknya Viral, Pemilik Akun Ibu Suri Wakanda Klarifikasi: hanya Konten Hiburan
“Dengan adanya pemberitaan ini, saya mengalami kerugian pribadi yang signifikan. Data pribadi saya telah disebarluaskan di media social oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang merupakan pelanggaran privasi,” katanya.
“Dan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 26 ayat (1) yang menyatakan Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan,” jelasnya.
Selain itu, ia tidak pernah memberikan izin kepada pihak mana pun untuk menyebarluaskan data pribadinya. Baik dalam bentuk identitas, akun media sosial, maupun informasi lainnya. Oleh karena itu, ia meminta oknum-oknum yang telah mempublikasikan data pribadinya.
Untuk segera menghapus dan menghentikan penyebarluasan informasi tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) yang mengatur hak jawab, saya meminta kepada Perkara News, Babel Aktual, Babel Teraktual, News.com dan Timelines.id guna mempublikasikan hak jawab ini secara proporsional. Sebagai bentuk keseimbangan informasi dan hak dirinya sebagai individu yang diberitakan. Kedua melakukan koreksi terhadap berita yang telah dipublikasikan.
“Terutama dalam hal penggunaan istilah dan konteks yang telah disalahartikan. Ketiga menghapus dan menghentikan penyebarluasan data pribadi saya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU ITE dan penghormatan terhadap hak privasi individu,” terang Weny.
Terakhir, tidak lagi menyebarluaskan narasi yang menggiring opini menyesatkan yang dapat merugikan ia secara pribadi maupun profesional. Dia sangat menghargai kebebasan pers, namun ia juga berharap media menjalankan tugasnya dengan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang.
“Tidak melakukan konfirmasi kepada narasumber sebelum menerbitkan berita adalah praktik yang tidak sesuai dengan standar jurnalistik yang baik. Bahkan, saya baru dihubungi untuk konfirmasi setelah berita sudah dipublikasikan,” katanya.
“Ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam proses peliputan. Dengan demikian, saya berharap hak jawab ini dapat dipublikasikan dengan adil, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut,” jelas Weny.
Adapun Timelines.id pada berita pertama sudah berupaya mengonfirmasi melalui akun tiktok pemilik akun Ibu Suri Wakanda dengan nama pengguna @wennymyzon1 dan Kabid Humas PT Timah Tbk.
Demikian hak jawab dan klarifikasi tertulis Weny Citra melalui gerbangindo.com telah dipublikasi.
