Saat itu, pelaku yang merupakan warga Bukit Merapin, Pangkalpinang itu kembali berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan Ingin mengambil uang. Namun, pelaku tidak lagi kembali dan motor Yamaha M3 125cx warna merah milik korban raib dibawa kabur.

“Korban yang ditinggal pelaku tentunya mengalami kerugian Rp8 juta. Lalu, dia melapor ke kita. Setelah melakukan penyelidikan lebih dalam, pada tanggal 31 Januari 2025 kemarin kita dapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku IR,” sebut AKP Ogan.

Pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya, Kerabut, Jeramba Gantung, Pangkalpinang akhirnya berhasil dicokok polisi. Tertangkapnya pelaku tak lepas dari kerja keras Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono dan Unit Reskrim Polsek Merawang.

Baca Juga  Aktivis Bangka Selatan Jadi Korban Penyiraman Air Keras Orang Tak Dikenal

Juga gabungan dari Tim Unit Reskrim Polsek Mendo Barat. Ia menambahkan, memang pelaku IR tersebut sempat melarikan diri dan pergi ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Namun, kemudian diketahui kembali ke Pulau Bangka hingga akhirnya tertangkap.

“Hasil interogasi singkat, IR mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor merk Honda Beat warna putih hitam dan sepeda motor merk Yamaha M3 warna merah. Modusnya dengan cara berpura-pura mengajak korban untuk membeli makan,” ungkapnya.

“Setelah itu dia mengajak mengisi BBM kendaraan korban. Setelah korban turun dari kendaraan pelaku langsung kabur. Selain itu, dia juga mengaku melakukan penggelapan motor Honda Vario warna hijau di Lingkungan Rambak, Kota Sungailiat,” katanya.

Baca Juga  Satu Jenazah Korban Kecelakaan Helikopter P1103 Berhasil Dievakuasi

Lebih lanjut, untuk motor yang dilarikan dari Tempat Kejadian Perkara Bangka Tengah saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut. IR dan barang bukti 2 unit motor telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 372 KUHPidana.