MK Lanjutkan Gugatan Paslon 01, Gubernur Babel Terpilih Hidayat Arsani Angkat Bicara
“Rakyat lah menentukan semuanya, untuk apa menggugat saya. Jika ingin pilkada ulang ya silakan. Kita serahkan hasil kepada MK dan kita harap hakim MK profesional dan punya hati dalam menentukan hasilnya nanti,” harapnya.
Fachrurozi, Ketua Tim Komunikasi Gubernur Terpilih Hidayat Arsani menambahkan pada sidang putusan sela tanggal 4 kemarin itu semua dibaca ada berapa ratus perkara diputus dismissal atau ditolak.
Sedangkan untuk Bangka Belitung dilanjutkan ke sidang pemeriksaan saksi atau ahli. Putusan dismissal itu tidak memenuhi syarat limit waktu, artinya untuk Bangka Belitung memenuhi syarat mengajukan gugatan ke MK karena selisih suara hanya 1,6% atau 9.043 suara.
Sidang selanjutnya yang akan digelar MK adalah mendengar keterangan saksi atau ahli dan alat bukti yang diajukan juga akan dihadirkan dan diperlihatkan seperti gugatan administratif itu misalkan terkait KTP ganda, nama sama tapi NIK berbeda dan dulu pernah terjadi namun dibuktikan oleh KPU.
“Saya 10 tahun di KPU, persyaratan untuk PSU atau pilkada ulang itu tidak mudah. Dan yang mereka ajukan itu ada beberapa hal TSM tidak masuk ke sana karena Pak Dayat bukan incumbent, jadi tidak berpotensi TSM,” tutup Rozi.*
