Dualisme PWI: Kembali ke Konstitusi untuk Penyatuan
Dualisme PWI: Kembali ke Konstitusi untuk Penyatuan
JAKARTA, TIMELINES.ID – Dualisme kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang terjadi pasca-Kongres Luar Biasa (KLB) pada 18 Agustus 2024 menjadi kenyataan pahit bagi organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.
Akibat perpecahan ini, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 dan HUT ke-79 PWI pun digelar di dua lokasi berbeda, yakni di Pekanbaru, Riau, dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Presiden Prabowo memilih tidak hadir di kedua acara tersebut, begitu pula para pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah tampaknya berupaya mendorong penyatuan kembali dua kepengurusan yang masing-masing dipimpin oleh Zulmansyah Sekedang dan Hendry Ch Bangun. Namun, mengapa upaya penyatuan ini begitu sulit terwujud?
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dalam Rapat Koordinasi Nasional Dewan Kehormatan PWI Pusat dan Dewan Kehormatan Provinsi di Pekanbaru pada 7 Februari 2025, menegaskan bahwa penyelesaian konflik harus kembali kepada konstitusi organisasi. Konstitusi ini mencakup Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWI, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.