Raden Hasir mengatakan pelaku mengaku sejak dua tahun terakhir mengonsumsi sabu.

“FR ini mengaku akan menerima upah Rp1 juta dari setiap penjualan 3 bungkus sabu ini,” kata Kasatres Narkoba, Selasa (18/2/2025).

Selain itu, FR juga mendapatkan bonus sabu untuk dikonsumsinya.

“BB ini dijualnya di seputaran Desa Batu Belumbang,” tambah Raden Hasir.

Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

FR dijerat pidana pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.*

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Teken MoU dengan PT Pasir Padi Investama untuk BGS Pengelolaan Pelabuhan