Membandel, 4 Penambang Ilegal di Kolong Merbuk Diamankan Polisi

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengamankan 4 pelaku penambangan ilegal di areal Kolong Merbuk, eks PT. Kobatin.

Seperti diketahui, kawasan ini telah dialihkan ke Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) PT. Timah di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, terutama di wilayah yang telah berulang kali diberikan imbauan dan dilakukan razia bersama,” ujar IPTU Erwin Syahri, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga  AKABRI Angkatan 90 Bedah 3 Rumah Warga di Sungaiselan, Begini Pesan Kapolda

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Bangka Tengah dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah pertambangan,” sambungnya.

Penindakan ini bermula dari laporan pihak PT. Timah kepada Polres Bangka Tengah, Sabtu (15/2/2025), sekira pukul 13.00 Wib, terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di areal tersebut.

Dua jam setelah menerima laporan, tim gabungan yang terdiri dari personel Polres Bangka Tengah dan pihak keamanan PT. Timah langsung bergerak menuju lokasi.