Menyedihkan! Imbas Efisiensi Anggaran, 300 Karyawan Hotel dan Restoran di Babel Dirumahkan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Sedikitnya 300 karyawan hotel dan restoran yang tersebar di Bangka Belitung dirumahkan.

Demikian dikatakan Sekretaris Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bangka Belitung, Wendo Irwanto saat melakukan audensi dengan DPRD Babel, Jumat (21/2/2025) kemarin.

Menurut Wendo, Instruksi Presiden No 1 tahun 2025 dan KMK No 29 tahun 2025 berimbas kurang baik bagi industri hotel dan restoran khususnya di Bangka Belitung.

Ditambah lagi dengan Surat Edaran Gubernur Babel No 903/0042/Bakuda tentang pembatasan belanja pertemuan di hotel dan restoran.

Surat edaran tersebut mengalihkan pertemuan di hotel ke tempat pemerintah yang digelar secara daring.

Baca Juga  Status Calon KPID Terpilih akan Ditentukan Banmus DPRD Babel

“Inpres, KMK dan surat edaran Gubernur Babel berimbas kurang baik bagi kami pelaku industri hotel dan restoran. Sejak Inpres diterbitkan pendataan yang kami lakukan sedikitnya ada 300 karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan serta bekerja paruh waktu,” kata Wendo.

Ia menyebut jika kondisi ini berlangsung terus menerus industri hotel, restoran serta pariwisata Bangka Belitung akan berdampak buruk.