Perbedaan Pendapat Para Ulama dalam Jumlah Rakaat Tarawih
فكيفما قام في رمضان من هذه الوجوه فقد أحسن
Adapun qiyam Ramadhan, Rasulullah Saw tidak membatasi jumlah rakaatnya. Namun beliau tidak menambahi atau mengurangi dari 13 rakaat hanya saja beliau memanjangkan rakaatnya.
Tatkala Umar mengumpulkan orang salat di belakang Ubay bin Kaab, beliau mengerjakan 20 rakaat dan witir 3 rakaat.
Beliau meringankan bacaan sekadar lebih dari beberapa rakaat, dan menjadi lebih ringan bagi makmum ketimbang satu rakaat yang panjang.
Dan sebagian salaf ada yang menjalankan dengan 40 rakaat dan witir 3 rakaat. Sebagian lainnya 36 rakaat dan witir 3 rakaat.
Semuanya boleh dan bagaimanapun bentuk qiyam Ramadhan dari cara-cara ini semua baik.
Jadi kesimpulannya adalah salat tarawih termasuk shalat sunah yang tidak dibatasi jumlah bilangan rakaatnya, sebagaimana pendapat Imam Asy-Syafi‘i yang dikutip oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam kitab Mashabih fi Shalatit-Tarawih (hal. 43-44) dan Al-Hawi lil-Fatawi (hal. 337), bahwa Imam Abul-Hasan Al-Juri menyebutkan:
إن عدد الركعات في شهر رمضان لا حد له عند الشافعي لأنه نافلة
“Sesungguhnya jumlah rakaat (qiyam) dibulan Ramadan itu tiada batasan (rakaat tertentu) disisi Asy-Syafi’i karena ia shalat nafilah (sunah)”.
Oleh karena itu hendaknya kita saling berlapang dada dalam menerima perbedaan ini, karena menurut para ulama salat tarawih adalah salah satu salat sunah yang tidak dibatasi jumlah bilangan raka’atnya.
Jadi berapapun jumlah rakaat yang kita pilih mau 11, 23 atau bahkan 39 rakaat semuanya adalah baik.
Yang paling terpenting bagi kita tetap saling menghormati dan menjaga ukhuwah islamiyah (persaudaraan di dalam islam).
Penulis merupakan Pimpinan Ponpes Daarul Iman Kimak, Kabupaten Bangka.
