Mayor Teddy Naik Letkol, Lampaui Teman Seangkatan Peraih Adhimakayasa, Kapten Hendrik
Mayor Teddy Naik Letkol, Lampaui Teman Seangkatan Peraih Adhimakayasa, Kapten Hendrik
JAKARTA, TIMELINES.ID – Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol), Kamis (6/3/2025) lalu.
Kenaikan pangkat Teddy berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan kenaikan pangkat Teddy.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Kenaikan pangkat Seskab Teddy mendapat kritikan anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Ia menyebut ada kejanggalan dalam kenaikan pangkat Teddy.
