CSR Solusi Anggaran?
Terdapat beberapa pengaturan mengenai CSR ini yang bisa dijadikan rujukan diantaranya adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal 74 UU ini mewajibkan perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kemudian hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah terkait. Pasal ini menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang berdampak pada lingkungan wajib melaksanakan CSR sebagai bagian dari tanggung jawab mereka terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Pasal 74 (1) ini menyatakan bahwa “Perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau terkait dengan sumber daya alam wajib menjalankan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.”
Kemudian terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis mengenai bagaimana perusahaan harus melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta memuat ketentuan mengenai kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan kegiatan CSR.
Dalam regulasi ini, perusahaan diwajibkan menyusun laporan mengenai kegiatan CSR yang mencakup berbagai aspek sosial dan lingkungan yang terkait dengan operasi mereka.
Bahkan, berdasarkan Permen ESDM No. 25/2018 dan UU Minerba No. 3/ 2020, perusahaan sektor Minerba juga diwajibkan melaksanakan Program Pembangunan dan Pemberdayaan (PPM) sektor Minerba yang pembiayaannya merupakan bagian dari biaya operasional perusahaan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), untuk masyarakat atau wilayah yang terdampak kegiatan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan, dengan ruang lingkup kegiatan yang bersifat memandirikan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Tantangan dan Solusi: Bagaimana Memulai Kolaborasi?
Tentu, tidak semua cerita CSR berakhir bahagia. Ada tantangan yang harus dihadapi. Contoh paling heboh mengenai CSR ini misalnya terungkap di sidang Kasus Tata Kelola Timah yang disinyalir merugikan negara dengan angka fantastis Rp 300 M. Ternyata, terdapat aliran dana sebesar Rp 124 M yang dinyatakan berkedok CSR timah ke Harvey Moeis yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tambang timah terkait.
Selain itu, CSR seringkali hanya bersifat sumbangan sukarela (charity), yang tidak terencana dan kurang memberdayakan ekonomi masyarakat.
Beberapa hal terkait CSR yang dirasakan sebagai permasalahan diantaranya ialah: Pertama, ada gap komunikasi antara perusahaan dan pemerintah daerah. Perusahaan sering kali tidak tahu apa yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, sementara pemerintah tidak punya data yang komprehensif tentang potensi CSR di daerahnya.
Kedua, ada masalah transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat seringkali skeptis terhadap program CSR, karena khawatir dana tidak digunakan dengan benar. Untuk mengatasi ini, perlu ada mekanisme pengawasan yang melibatkan semua pihak termasuk pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Misalnya, banyak perusahaan tidak secara terbuka melaporkan program CSR mereka. Laporan CSR juga lebih sering dibuat hanya untuk kepentingan formalitas, tanpa mekanisme audit yang ketat. Ada pula kasus dimana dana CSR digunakan untuk kepentingan internal perusahaan atau untuk kepentingan politik, bukan untuk kesejahteraan masyarakat.
Pada bagian lain, ada masalah masih lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang terlihat dari sudah adanya peraturan tentang CSR sebagaimana telah disampaikan tadi, akan tetapi sanksi dari tidak dipatuhinya aturan tersebut dirasa sangat lemah atau tidak ditegakkan dengan baik. Akibatnya tidak ada mekanisme yang tegas untuk menindak perusahaan yang tidak menjalankan CSR dengan benar.
Berbagai permasalahan tadi kemudian memunculkan fenomena CSR hanya menjadi formalitas, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap CSR. Hal lain ialah karena banyak program yang tidak sesuai kebutuhan, masyarakat tetap dalam kondisi yang sulit meskipun ada CSR. Lalu ada pula perusahaan yang tidak diawasi dengan baik tadi cenderung tetap melakukan eksploitasi sumber daya tanpa kompensasi yang adil bagi masyarakat sekitar.
Solusinya? Pertama, pemerintah daerah perlu membuat pemetaan potensi CSR. Perusahaan-perusahaan apa saja yang beroperasi di daerah itu? Apa program CSR mereka? Bagaimana program itu bisa diselaraskan dengan kebutuhan daerah? Kedua, perlu dibentuk forum komunikasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat disamping Forum CSR yang sudah ada. Forum ini bisa menjadi wadah untuk merumuskan program CSR yang tepat sasaran.
Efisiensi anggaran bukanlah akhir dari segalanya. Justru, ini adalah titik awal dan momentum untuk berpikir lebih kreatif dan bergerak bersama. CSR sebenarnya bukan hanya sekadar bantuan, tapi investasi untuk masa depan. Perusahaan punya tanggung jawab moral untuk berkontribusi pada pembangunan daerah tempat mereka beroperasi. Pemerintah punya peran untuk memfasilitasi dan mengawal. Sementara, masyarakat punya hak untuk terlibat dan menikmati hasilnya.
Inilah saatnya untuk mencoba. Inilah waktunya untuk berkolaborasi. Ada sebuah kalimat bijak yang perlu kita jadikan renungan, “Jika kita ingin berjalan cepat, berjalanlah sendiri; tapi jika kita ingin berjalan jauh, berjalanlah bersama”. Salam takzim.
Penulis merupakan Ketua Asosiasi Tradisi Lisan dan Pemerhati Budaya Bangka Belitung.
