Sat Resnarkoba Polres Belitung Timur langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di kediaman pelaku yang diduga sering adanya transaksi narkoba.

Selanjutnya, Muchtarom menambahkan bahwa dari hasil penangkapan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 27 plastik klip kecil dengan total berat bruto 5,65 gram, dan 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A 12 warna biru.

Kini pelaku beserta barang buktinya diambakan ke Polres Belitung Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara.

Baca Juga  PT Timah Tbk Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana Puting Beliung di Desa Cendil