Lisa Oktaviani: 2 Perusahaan di Basel Tanam Sawit di DAS Secara Ilegal, Langgar Aturan!

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Bangka Selatan, Lisa Oktaviani menyebut penanaman sawit di wilayah DAS yang dilakukan secara ilegal menyalahi aturan pemerintah yakni PP nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.

Politisi PKS ini menyebut, dalam aturan ini dengan tegas melarang tanaman sawit di daerah aliran sungai.

“Ini juga menyalahi Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan tahun 2014-2034 nomor 6 tahun 2014 dan Perda Bangka Selatan tentang Perlindungan Sumber Air Baku Nomor 8 tahun 2024,” kata Lisa yang juga Dosen di Stisipol Pahlawan 12 ini usai menerima audensi aliansi masyarakat di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga  Pengunjung Ngeluh Liburan ke Pulau Ketawai Kuras Kantong, Tiket Masuk Dinilai Kemahalan

Wakil rakyat asal Kecamatan Payung ini mamaparkan, wilayah DAS ini merupakan sumber utama aliran pemasokan dan irigasi air untuk persawahan desa Rias, melalui bendungan.

Sehingga ini akan mengakibatkan kurangnya air untuk kebutuhan sawah di Desa Rias.