Pencuri Ponsel Aditya Dibekuk Tim Meriam Polsek Mentok
Setelah menerima laporan tersebut, dia mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut, tak membutuhkan waktu lama, kata dia pihaknya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku berikut barang bukti satu unit handphone merk Realme 6 Pro warna biru telah kita amankan di Mapolsek Mentok, Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Saat ini, F masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Mentok, Bangka Barat.
Atas perbuatannya, F kini dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Halaman
1 2
