Kepala BPN Bangka Tengah, Suroso mengatakan program redistrubusi tanah ini memberikan jaminan kepastian hukum berupa sertifikat atas tanah kepada masyarakat atas objek TORA, yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

“Ada sebanyak 100 bidang tanah untuk program tahun ini yang tersebar di 5 desa dengan rincian di Desa Lubuk Besar sebanyak 17 bidang, Desa Perlang 5 bidang, Desa Lubuk Pabrik sebanyak 9 bidang, Desa Lampur 36 bidang, dan Desa Munggu sebanyak 33 bidang, sehingga totalnya ada 100 bidang,” ungkapnya.

“Sekarang sudah masuk tahapan sidang oleh tim untuk menganalisa dan memberikan pertimbangan terkait subjek dan objek TORA,” sambungnya.

Setelah disetujui, maka BPN sebagai leading sector akan menindaklanjuti hingga penertiban sertifikat tanah.

Baca Juga  Banjir di Lubuk Besar Mulai Surut, Bupati Bateng Minta Warga Tetap Siaga

“Program ini sangat bagus untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteran masyarakat,” imbuhnya.