Remaja di Desa Mayang Dianiaya dengan Parang, 2 Pelaku Diringkus
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Babar dan Unit IV Kam, Satintelkam Polres Babar langsung bergerak cepat. Pada Minggu (27/4/2025) sekira pukul 11.00 Wib, tim gabung langsung bergerak menuju kediaman korban.
Tim kemudian melakukan interogasi terhadap korban pengeroyokan baik CT dan EG yang juga mengalami luka bacok pada anggota tubuh bagian belakang. Setelah itu didapatkan beberapa informasi bahwa yang melakukan pengeroyokan tersebut.
Beberapa orang warga Desa Airlimau diduga kuat sebagai dalang di balik aksi penganiayaan itu. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib, tim gabungan mencari informasi terkait keberadaan para pelaku pengeroyokan. Sekira jam 22.30 Wib, pelaku berhasil diamankan.
“Awalnya ada 7 orang yang berhasil kami amankan. Setelah dilakukan interogasi singkat, terungkap bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban adalah AD dan AW. Kemudian 5 orang dan 2 orang pelaku kita amankan ke polres,” ujar Harits.
Pasca barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolres Babar berikut saksi 5 orang tadi, tim lakukan pengembangan kasus ini. Akhirnya, pada Senin (28/4/2025) sekira pukul 00.30 Wib, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti lainnya.
Barang bukti berupa satu buah sajam (senjata tajam) jenis parang dengan gagang yang telah disembunyikan pelaku di pondok keluarganya. Lokasi sajam itu disembunyikan pelaku di Desa Airlimau, Kecamatan Mentok.
“Keberhasilan ungkap kasus ini tidak lepas dari dukungan Kepala Desa Airlimau Bapak Mexsi Diansah yang telah membantu Tim Macan Putih dan Unit IV Kam. Dalam mencari dan mengamankan para pelaku, kita juga disambut baik di kantor desa,” ujarnya.
“Intinya kita dibackup full oleh Bapak Kades sehingga pelaku ditangkap tidak kurang dari 24 jam. Kami merasa sangat terbantu atas peran beliau dan jajaran sehingga semua proses berjalan sebagaimana mestinya. Harapan kami, tidak ada lagi kejadian serupa terulang di kemudian hari,” ujarnya.
