Meninjau Dampak Modus Penipuan yang Berkedok Investasi
Dampak investasi bodong tak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga meluas ke ranah sosial. Kepercayaan antar warga terkikis, hubungan keluarga terguncang, dan bahkan muncul potensi konflik sosial.
Kekecewaan dan amarah yang meluap, bisa memicu tindakan anarkis dan ketidakstabilan sosial.
Investasi bodong termasuk dalam kasus hukum penipuan, yang diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 492 UU 1/2023.
Di mama pelaku investasi bodong dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Bunyi Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan adalah: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Perlindungan korban investasi bodong diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Investasi tidak selamanya indah adakalanya investasi mengalami penurunan bisa jadi manis diawal pahit di akhir sama hal nya dengan investasi bodong tersebut.
Karena hasil yang di janjikan itu tidak nyata sama sekali melaikan timbul nya kerugian yang sangat besar, Investasi bodong merupakan luka menganga di jantung ekonomi masyarakat.
Dampaknya yang meluas, baik secara ekonomi maupun sosial, harus diatasi dengan langkah-langkah strategis dan komprehensif.
Peningkatan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum menjadi kunci utama dalam melindungi masyarakat dari investasi bodong dan membangun sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu masyarakat juga dapat melakukan beberapa hal untuk menghindari investasi bodong salah satu nya adalah mengecek sumber investasi kepada OJK.
Selain itu, berpikir lebih jernih lagi jangan sampai kita menjadi korban selanjutnya.
Jika kita menjadi korban jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak berwajib dan menghubungi layanan konsumen OJK serta ingat selalu semakin besar keuntungan nya semakin besar pula risiko kerugiannya.
