Sementara itu, ia mengatakan untuk pasir timah ilegal tersebut telah dilakukan penimbangan di PT Timah Tbk dengan sistem tera

“Bb sudah kita timbang, jumlahnya secara akurat 5 ton dan saat ini dalam proses penganangan lebih lanjut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bangka Barat telah menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.

“Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal,” ucap Pradana pada Jumat (25/4/2025).

Lebih lanjut, kata dia kedelapan tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat ini, kedelapan tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Satpolairud Polres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga  Soal Penertiban Tambang di Tembelok, Begini Penjelasan Kapolres Babar

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” tukasnya.