Kepada polisi, kedua pelaku mengakui awalnya mereka pergi menggunakan motor Honda Scoopy warna hitam melintasi Jl Fatmawati Pangkalpinang. Pada saat melintasi rumah pondok milik korban A (58), ia melihat keadaan pondok dalam kondisi tertutup.

“Kedua pelaku berhenti di depan rumah pondok, melihat situasi sekitar sepi pelaku langsung melakukan aksinya. W membawa 1 buah linggis di tangan sedangkan M membawa 1 buah obeng di tangan. Pelaku langsung menuju pintu samping rumah pondok,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelaku mencongkel pintu menggunakan 1 buah linggis dan 1 buah obeng. Setelah berhasil merusak pintu, pelaku masuk ke dalam rumah pondok dan mengambil barang-barang milik korban berupa 1 unit kipas angin Miyako, 1 buah gergaji pemotong kayu.

Baca Juga  Gasak Uang dan Perabot Rumah, Pria asal Sungai Selan Diciduk Buser Naga

Berikut 1 unit mesin aik merek Sanyo, 1 buah drum plastik, 1 buah dodos sawit dan 4 buah aki motor. Sebuah linggis, 1 buah timbangan 5 kg merk Capacit, 1 unit mesin sepeda motor Jupiter MX. Setelah berhasil mengambil barang, kedua pelaku langsung melarikan diri.

“Mereka lantas pergi menuju rumah W untuk menyimpan barang hasil pencurian didalam rumah. Saat ini, dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP M Riza Rahman.