Sebelum Resmi Tinggalkan Babar, Iptu Budi Ungkap Pasutri Pengedar Sabu
“Setelah itu, tim langsung melakukan penggerebekan ke salah satu rumah di kawasan RT 3 Kelurahan Tanjung. Dan di sana, petugas berhasil meringkus pasutri dan ditemukan sejumlah barang bukti,” tambah Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas meliputi 18 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dan 6 butir pil diduga ekstasi dengan logo RR warna kuning di atas kasur dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Babar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk barang bukti yang kami sita ada 1 paket plastik klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu ukuran besar,” ungkapnya.
“Kemudian 2 paket plastik klip bening kecil berisikan kristal bening diduga sabu ukuran sedang. Dan 15 paket plastik klip bening kecil berisi kristal bening diduga sabu ukuran kecil, 2 klip kosong dan 6 butir pil ekstasi dengan logo RR warna kuning,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ada pula 1 dompet wanita jenis kain warna merah jambu, 1 buah ponsel android merek Vivo Y15 warna biru. Satu buah ponsel android merek Vivo 02 warna hitam, 1 sekop kecil yang terbuat dari sedotan pipet. Satu tas selempang warna hitam tulis sport.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 600 ribu. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan bunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum.
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
