Bejat, Pria di Pangkalpinang Cabuli Anak Teman Sendiri
Dia mengatakan, memang, anak pelaku dan korban sudah saling mengenal. Umur keduanya pun sama. Setibanya di rumah pelaku, korban bermain dengan anaknya. Kemudian anak korban pergi untuk mandi pagi. Akhirnya, korban pun tinggal sendiri di halaman rumah.
“Melihat hal itu, pelaku menarik si anak korban ke belakang rumahnya. Di situ terjadi tindak pidana pencabulan itu. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak memberitahu ibunya atas apa yang telah terjadi itu,” ujar AKP Riza Rahman.
Lebih jauh, korban dan ibunya akhirnya pulang ke rumah setelah bekerja. Tidak lama berselang, korban memberitahu kepada ibunya ingin buang air kecil. Saat buang air kecil, korban mengeluh sakit. Saat ibunya bertanya, korban pun menceritakan semua kejadian itu.
“Dari kasus ini kita mengamankan tiga barang bukti. Pertama sehelai baju kaos warna biru, sehelai rok pendek warna merah dan sehelai celana dalam warna kuning. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU RI 17 Tahun 2016 tentang TAP Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.
