Eka menambahkan, hingga saat ini Ombudsman belum memberikan respons karena laporan masih dalam tahap penerimaan awal.

Sebaliknya, BK DPRD Babel telah mengonfirmasi kesiapan membahas laporan tersebut dalam rapat pleno yang dijadwalkan pada 28 Mei 2025.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar, membenarkan laporan tersebut sudah masuk. Namun, proses penanganan memerlukan pembahasan dalam rapat pleno untuk menilai aspek formal dan materiil.

“Warga negara berhak mengajukan pengaduan, namun kami harus membahasnya dulu dalam rapat pleno. Laporan ini sudah masuk, tetapi masih perlu waktu untuk penilaian formil dan materil,” jelas Shulby.

Sebelumnya, Aming telah melaporkan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ferry ke Polres Bangka Selatan, Sabtu (10/5/2025).

Ferry diadukan atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait dugaan pungutan liar (pungli).

Dalam laporan pengaduan dengan Nomor: STPLP/16/X/ 2025/ RESKRIM disebutkan, terjadi percakapan antara Amin dan Ferry via telepon pada Jumat (9/5/2025) siang sekitar pukul 12.00 Wib.

Terpisah, Anggota DPRD Babel daerah pemilih Bangka Selatan, Ferry dikonfirmasi via WA terkait laporan Aming, mengaku tidak masalah.

Dirinya akan menyampaikan fakta dan bukti yang ada di lapangan. “Saya sebagai anggota dewan, fungsinya sebagai pengawasan, apabila ada masyarakat yang minta bantuan kepada saya sebagai wakil masyarakat, saya harus siap, karena saya dipilih rakyat jadi harus menyampaikan apa yang mereka sampaikan kepada saya,” jelas Ferry via pesan WA.