Edar Sabu di Kampung Senang Hati Mentok, OG Dibekuk Tim Hantu
Dia mengatakan, barang bukti lain yang berhasil diamankan juga meliputi 1 unit ponsel android merek Realmi A3 warna hitam. Satu timbangan digital dengan tulisan Contan warna hitam, 2 wadah segi empat warna putih bening dan 1 dompet kecil warna coklat motif kotak.
“Dua sekop plastik kecil yang terbuat dari sedotan, 3 lembar tisu warna putih, 1 bungkusan besar plastik Asoi putih yang didalamnya berisi sedotan pipet plastik. Kotak bekas susu Ultramil warna merah jambu, 1 kotak rokok kosong Sampoerna,” jelas AKP Nikko.
Lebih lanjut, dari tangan pemuda asal Jl Sidorejo, Kelurahan Sungaidaeng, Mentok yang kesehariannya berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu, pihaknya turut mengamankan 1 unit motor Yamaha Xeon warna putih list merah dengan Nopol BN 4573 RT.
Untuk pasal yang disangkakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan atau Setiap orang tanpa hak.
Atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Di mana hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
