Kembangkan Kasus Pencurian Laptop, Tim Meriam dan Macan Putih Malah Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polisi berhasil meringkus Pasangan Suami Istri (Pasutri) lantaran diduga terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu. Pasutri yang diringkus pada Senin (26/5/2025) kemarin berinisial MS alias A (44) dan SP alias S (38).

Dari tangan pelaku, Tim Meriam Polsek Mentok di bawah pimpinan Ipda Sarasih Samosir S.H bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Babar berhasil mengamankan 1 paket besar narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 5,26 gram.

Uniknya, kedua pelaku diamankan saat Tim Meriam dan Macan Putih sedang melakukan pengembangan dugaan kasus pencurian 2 unit laptop milik SDN 3 Mentok. Yang mana, dua pelaku pencurian FK (44) dan HD (45) sudah terlebih dahulu diamankan petugas.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan di Parittiga Terdeteksi, Begini Penjelasan Polisi

Saat diinterogasi petugas, si pelaku FK ini mengaku bahwa 2 unit laptop itu sempat ia bawa ke rumah kontrakan adiknya, SP, istri sirih dari MS. Di mana, rumah kontrakan SP bersama MS itu terletak di kawasan Gang Nador, Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok.

Bahwa berdasarkan pengakuan MS, FK memang sempat memperlihatkan 2 unit laptop diduga milik SDN 3 Mentok. Dalam pembicaraan itu, FK sempat bertanya kepada MS dan SP di mana tempat melakukan reset laptop diduga hasil curian milik pemerintah tersebut.

Dari keterangan itu, Tim Meriam Polsek Mentok bersama Macan Putih bergerak ke rumah kontrakan SP pada Senin (26/5/2025) sekira pukul 15.23 Wib. Namun, saat petugas datang, rumah kontrakan semi permanen itu sempat dalam keadaan tidak berpenghuni.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Pangkalpinang Dicokok Polisi