Penelitian empiris telah meunjukkan bahwa penerapan Pasal 7 ayat (2) oleh hakim dalam perkara dispensasi kawin masih kurang efektif karena pertimbangan hakim sering kali hanya fokus pada alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah tanpa memperhatikan aspek kesehatan, psikologis, sosial, budaya, pendidikan, dan ekonomi calon mempelai secara menyeluruh sebagaimana diatur dalam PERMA No. 5 Tahun 2019.

Meskipun batas usia minimal dinaikkan menjadi 19 tahun, permohonan dispensasi kawin masih tinggi dan masyarakat masih sering melanggar aturan ini, yang menunjukkan bahwa perubahan hukum ini belum sepenuhnya efektif mengurangi pernikahan dini.

Adapun beberapa faktor penyebab rendahnya efektivitas dalam penerapan UU ini meliputi aspek substansi hukum, kondisi ekonomi, budaya, dan lingkungan sosial masyarakat. Faktor-faktor ini yang menyebabkan hakim sering kali mengabulkan permohonan dispensasi dengan alasan tertentu sehingga tujuan UU ini untuk menekan pernikahan dini kurang tercapai.

Baca Juga  Belajar Tanpa Batas: Mengembangkan Diri di Era Modern untuk Generasi Muda

Faktor budaya dan sosial juga berperan, misalnya tekanan masyarakat agar segera menikah agar tidak dianggap “perawan tua” atau karena sudah dilamar, yang mendorong pengajuan dispensasi meskipun usia calon mempelai belum memenuhi syarat.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 juga memberikan kerangka hukum yang lebih ketat mengenai batas usia perkawinan dan dispensasi kawin, tetapi dalam praktiknya masih menghadapi tantangan signifikan sehingga efektivitasnya dalam menekan pernikahan anak dan mengatur dispensasi kawin masih terbatas dan masih perlu perbaikan, termasuk dalam aspek penegakan hukum dan edukasi masyarakat.

Dalam UU ini pertimbangan Hakim Pengadilan Agama dalam mengabulkan dispensasi menggunakan pertimbangan hukum Islam (Ijtihad Maslahah Mursalah) dan hukum positif untuk menilai apakah manfaat pernikahan lebih besar daripada mudharat (kerugian).

Baca Juga  Pengawasan dalam Etika Pertambangan

Jika alasan permohonan cukup mendesak dan memenuhi syarat, dispensasi nikah dapat diberikan, meskipun usia calon pengantin belum mencapai usia 19 tahun. Untuk meningkatkan efektivitas ini diharapkan hakim dapat lebih selektif dalam mengabulkan dispensasi nikah, hanya memberikan izin jika ada alasan yang sangat mendesak dan memenuhi syarat yang ketat.

Sehingga, menurut penulis pemerintah juga diharapkan aktif untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar pemahaman tentang batas usia pernikahan dan dampak pernikahan dini ini tidak terus meningkat.