Trauma Menikah: Bagaimana Perlindungan Hak Anak atas Nafkah pada Proses Perceraian
Oleh: Sever Tania — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Angka pernikahan di Indonesia mencetak skor terendah pada tahun 2024 dalam sedekade terakhir. Pada dekade awal, Indonesia mencetak skor pada angka 1,96 juta orang yang kemudian pada dekade terakhir menurun dengan persentase 6,3% menjadi 1,48 juta.
Turunnya angka pernikahan ini terjadi karena maraknya perceraian yang sering terjadi dengan faktor dan alasan yang beragam. Faktor yang melatarbelakangi fenomena ini diantaranya faktor finansial yang menjadi ketakutan bagi para Generasi Milenial dan Generasi Z.
Selain karena faktor finansial, adanya kekhawatiran yang membuat para generasi ini untuk menikah karena trauma melihat perceraian yang dilakukan oleh orang sekitarnya dan ketidakpastian ekonomi yang sering turun naik menyebabkan mereka sadar bahwa finansial merupakan tanggung jawab terbesar yang perlu dipenuhi jika ingin berkeluarga.
Hal ini dapat menyebabkan hilangnya hak anak dalam sisi ekonomi karena finansial yang tidak mencukupi untuk menafkahi sang anak meskipun status pernikahan orangtuanya telah bercerai.
Secara hukum anak tetap memiliki hak-hak atas dirinya sendiri termasuk hak atas nafkah dan pendidikan dari kedua orang tuanya setelah bercerai.
Namun pada kenyataanya, banyak sekali pelanggaran hak anak tersebut karena kurang optimalnya perlindungan anak selepas perceraian.
Hal ini terjadi karena tumpang tindihnya nafkah antara ibu dan anak, ibu sebagai pengasuh utama anak merasa memiliki tanggung jawab langsung atas nafkah anak yang diberikan oleh sang ayah.
Nafkah ini sering dialokasikan sang ibu untuk memenuhi kebutuhan sang anak dan kebutuhannya sendiri karena sang ibu merasa ia juga berhak atas nafkah tersebut seperti nafkah idah dan nafkah mut’ah, padahal nafkah antara ibu dan anak merupakan nafkah yang terpisah.
Selain itu, terdapat beberapa pemahaman yang salah antara ibu dan ayah si anak terkait tata cara menafkahi anak setelah perceraian. Terkadang, si ibu menganggap bahwa si anak harus dinafkahi oleh si ayah dari awal mereka bercerai sampai si anak dirasa sudah mampu mencari uang sendiri.
Ada juga anggapan bahwa si ayah hanya harus menafkahi anak dalam segi pendidikan saja dan si ibu harus menafkahi si anak dalam segi pokok seperti sandang dan pangan si anak dan masih banyak lagi kesalahpahaman terkait hak atas anak.
