Gelapkan Sabu Tangkapan, Eks Kasatres Narkoba Bersama 5 Anggota Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati
Gelapkan Sabu Tangkapan, Eks Kasatres Narkoba Bersama 5 Anggota Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati
BATAM, TIMELINES.ID — Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dituntut hukuman mati
Perkara penyisihan/penggelapan barang bukti sabu menyeret Kompol Satria Nanda bersama sembilan orang anggotanya, mantan Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kompol Satria Nanda, bersama 5 anggotanya Kanit I, Kasubnit, dan 3 penyidik, yakni Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmad dituntut pidana hukuman mati.
Sementara itu, lima mantan anggota Subnit I lainnya, yakni Arianto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut pidana seumur hidup.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang merupakan bandar narkoba dituntut pidana 20 tahun penjara.
Keduanya residivis, Aziz adalah mantan anggota Brimob Polda Kepri, sedangkan Zulkifli desersi dari TNI.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Kepulauan Riau, I Ketut Kasna Dedi menyebut ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Aziz dan Zulkifli pidana 20 tahun penjara, di antaranya bersikap kooperatif, dan membantu penegak hukum mengungkap kejahatan yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan.
Sedangkan, kata dia, kelompok Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya tidak kooperatif, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara fakta persidangan terungkap tindak pidana yang dilakukan, di mana Aziz dan Zulkifli berperan mengungkap perkara tersebut.
Selain itu, terkait jumlah barang bukti yang dipegang oleh kedua terdakwa, kata Kasna, pada persidangan terungkap bahwa asal muasal barang bukti yang disisihkan dari pengungkapan kasus narkoba seberat 44 kg yang diatur sedemikian rupa oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.
