Gelapkan Sabu Tangkapan, Eks Kasatres Narkoba Bersama 5 Anggota Polresta Barelang Dituntut Hukuman Mati
“Inikan fakta-fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri. Itulah menjadi pertimbangan-pertimbangan kejaksaan dalam mengajukan surat tuntutan,” katanya dikutip dari Antara.
Kasna menegaskan Kejari Batam berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan tuntut maksimal sebagai efek jera.
Sidang tuntutan dibacakan Senin (26/5), dilanjutkan sidang pledoi, yakni upaya pihak terdakwa menghadapi tuntutan JPU yang dijadwalkan Senin (2/6/2025).
Berdasarkan fakta di persidangan, barang bukti sabu tersebut berjumlah seberat 50 kilogram, dengan rincian 6 kilogram diberikan kepada kapal yang mengantarkan narkoba di wilayah perbatasan Malaysia, sehingga tersisa 44 kilogram yang dibawa oleh Tim Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengungkapan.
Kemudian, dari 44 kilogram sabu inilah yang diungkap oleh Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang pada Juni 2024 dengan tersangka Efendy, Nelly dan Sahroni, dengan jumlah barang bukti sabu seberat 35 kilogram. Terdakwa Efendy dan Sahroni divonis hukuman seumur hidup, sedangkan Nelly hanya divonis lima bulan.
Sementara itu, sisa 9 kilogram sabu itu dipecah, sebanyak 5 kilogram diungkap di Tembilahan, Riau oleh Bareskrim Polri dengan terdakwa 4 orang mantan anggota Subnit II Satresnarkoba Polresta Barelang (Nurdeni Cs), bersama satu orang anggota dari Bareskrim Polri bernama Rio.
Kemudian sisa 4 kilogram sabu, dipecah lagi, 2 kilogram diberikan ke Zulkifli (terdakwa) untuk dijual, 1 kilogram diberikan kepada Aziz Martua Serigar (terdakwa), dan 1 kilogram lagi yang jadi barang bukti pengungkapan di Satresnarkoba Polresta Barelang.
Total da 12 orang terdakwa dalam perkara ini, selain Kompol Satria Nanda, sembilan orang mantan anggota, yakni Shigit Sarwo Edhi, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, Fadillah, Wan Rahmat Kurniawan, Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, dan Aryanto.
Dua orang terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar, berperan sebagai bandar narkoba, sebelum mantan anggota Brimob Polda Kepri, dan Zulkifli Simanjuntak, juga bandar, adalah mantan anggota TNI.
Sumber: Antara/ Laily Rahmawaty
