Mewaspadai Desa Mandiri sebagai Retorika Kosong: Kritik atas Arah Pembangunan Pemerintah Daerah di Tingkat Desa
Oleh: Febri Melia Andini — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Wacana “desa mandiri” semakin sering disorakkan dalam ruang-ruang diskursus pembangunan nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, harapan untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, budaya, dan demokrasi lokal semakin tinggi.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bahkan menargetkan ribuan desa naik status menjadi desa mandiri setiap tahun. Namun, pertanyaan kritisnya adalah:
Apakah konsep desa mandiri ini betul-betul telah terwujud secara substantif, atau hanya sekadar retorika pembangunan yang terjebak dalam euforia administratif?
Pertama, kita perlu mengkritisi indikator keberhasilan program desa mandiri yang selama ini lebih banyak berorientasi pada pemenuhan aspek administratif dan proyek infrastruktur.
Desa dianggap “maju” jika memiliki jalan beton, kantor desa representatif, dan sistem keuangan yang “tertib.” Namun dalam praktiknya, banyak pembangunan fisik tersebut tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat desa seperti akses pasar, pendidikan berkualitas, layanan kesehatan groundwork, dan kesempatan kerja yang layak. Ini mencerminkan kegagalan dalam memahami pembangunan desa secara holistik.
Kedua, permasalahan klasik dalam pemerintahan desa masih belum juga tuntas: korupsi, nepotisme, dan rendahnya kapasitas sumber daya manusia.
Laporan dari Indonesia Debasement Observe (ICW) menunjukkan bahwa kasus korupsi dana desa terus meningkat setiap tahun. Salah satu akar masalahnya adalah lemahnya pengawasan dan rendahnya transparansi penggunaan dana desa.
Pemerintah daerah, yang seharusnya membina dan mengawasi desa, sering kali tidak menjalankan fungsinya secara ideal. Bahkan dalam beberapa kasus, aktor-aktor di tingkat kabupaten/kota justru ikut bermain dalam skema penyalahgunaan anggaran desa.
Ketiga, hubungan vertikal antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah dan pusat masih sangat hierarkis. Meskipun UU Desa mengamanatkan adanya otonomi desa berbasis prinsip rekognisi dan subsidiaritas, praktik di lapangan menunjukkan bahwa desa tetap berada dalam posisi subordinat.
