Fenomena Pernikahan Dini di Pulau Lepar, Mengapa Terus Terulang?
Oleh: Zia Ul Haq
OPINI, TIMELINES.ID — Pernikahan pada dasarnya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun apa jadinya jika pernikahan dilaksanakan tidak pada waktu yang tepat berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Undang undang tersebut mengatur batas usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun.
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun,” demikian Pasal 7 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019.
Masalah fenomena sosial Pernikahan Dini (PERDI) di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial (pernikahan dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baik di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air.
Fenomena sosial PERDI yang terjadi di pulau lepar kabupaten Bangka selatan tidaklah jauh berbeda berbagai daerah di Indonesia.
Penyebab utamanya adalah bahwa prilaku seksual remaja yang melakukan hubungan seks di luar nikah sering berakhir dengan pernikahan dini.
Bahkan anak anak yang berpendidikan SMP dan SMA di Pulau Lepar pun banyak yang putus sekolah dikarenakan pernikah dini.
Fenomena pernikahan dini ini dapat kami rasakan sebagai tenaga pendidik di SMA N 1 Lepar Pongok setiap tahun pelajaran berjalan.
Berdasarkan data Wakil Kepala Sekolah Menengah atas 1 Lepar Pongok Bidang Kesiswaan Widodo Nur Cahyo, S.Pd dan kenyataan juga yang kami alami sebagai tenaga pendidik pada setiap tahun pelajaran kami selalu mendapatkan kabar berita bahwa lebih dari 5 orang siswa dan siswi memutuskan untuk berhenti sekolah dengan alasan pernikahan dini.
Keadaan ini merupakan keadaan yang darurat bagi anak anak remaja kita terkhusus di Pulau Lepar, anak anak terlalu diberikan kebebasan dalam bergaul tanpa batas sehingga menimbulkan masalah prilaku seksual remaja yang melakukan hubungan seks diluar nikah sehingga harus berakhir tragis yaitu PERDI (pernikahan dini).
Fenomena PERDI ini juga dianggap sesuatu yang biasa biasa saja oleh sebagian orang tua karena merupakan kebiasaan yang telah turun temurun dicontohkan oleh keluarga, teman, kerabat, tetangga yang ada di pulau Lepar.
Bahkan tidak jarang, sebagian remaja melakukan pesta besar besaran pernikahan dini.
Inilah dilema simalakama bagi kami sebagai tenaga pendidik.
Anak- anak yang sedang masa pubertas, sangat rentan melakukan perilaku seksual sebelum menikah. Untuk mengantisipasi terjadinya pergaulan bebas pada anak maka kita sebagai orang tua harus memberikan pemahaman akibat dari pernikahan dini dan kesehatan reproduksi remajanya
Perkawinan dini akan berdampak multi-dimensional, karena dapat membawa implikasi besar terhadap pembangunan, khususnya terkait kualitas dan daya saing sumber daya manusia di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.