Pernikahan dini bisa menimbulkan masalah antara lain:

Putus sekolah

Dengan melaksanakan pernikahan dini maka anak anak dipastikan akan putus sekolah dan tidak bisa melanjutkan pendidikan yang berdampak pada kualitas dan daya saing SDM terkhusus di pulau lepar

Rentannya Perceraian

Pernikahan dini berdampak pada masalah sosial, seperti masalah perekonomian yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga.

Hal ini disebabkan emosi  yang  masih  labil, gejolak  darah  muda  dan cara  pikir  yang belum  matang, akhirnya terjadi rawan perceraian.  Kasus perceraian tertinggi menimpa kelompok usia 20 – 24 tahun dengan usia pernikahan belum genap lima tahun.

Dan dapat kita lihat dilingkungan sekitar kita khususnya dipulau lepar bahwa tingginya angka perceraian yang terjadi dan juga banyak janda janda yang masih terbilang berusia muda yang diakibatkan pernikahan dini

Baca Juga  Tantangan Mengatasi Dampak Perubahan Iklim, Indonesia Harus Apa?

Rentannya kematian pada Ibu Muda dan Bayi

Terjadi resiko buruk saat melahirkan karena kondisi fisik alat reproduksi belum sempurna, panggul ibu yang sempit dan tidak tercukupinya asupan gizi saat hamil.

Akibat lainnya  berpotensi mengalami robek mulut rahim yang menyebabkan pendarahan, penyakit preeklamsia,  tensi darah naik, kaki bengkak, kejang saat persalinan, anemia, Bayi Lahir Prematur dan BBLR dan kematian ibu saat melahirkan.

Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) 2012 menyebutkan AKI di Indonesia adalah 359 per 100 ribu kelahiran hidup sedangkan  AKB sebesar 32 per 1.000 kelahiran hidup.

Untuk mencegah pernikahan dini, pendidikan bisa menjadi salah satu hal yang berperan penting.

Pendidikan dapat memperluas wawasan anak dan remaja serta membantu meyakinkan mereka bahwa menikah haruslah dilakukan di saat dan usia yang tepat.

Baca Juga  Matinya Harapan di Ujung Negeri: Ketika Birokrasi Mengancam Hak Sekolah Anak Terpencil

Menikah bukanlah sebuah paksaan dan juga bukan sebuah jalan untuk terbebas dari kemiskinan.

Pendidikan dapat memberi informasi mengenai tubuh dan sistem reproduksi diri sendiri ketika nanti akan menikah

Semua itu adalah tugas kita bersama sebagai tenaga pendidik, khusunsya tenaga pendidik dipulau lepar untuk dapat memberikan edukasi bekerja bersama dengan tenaga tenaga ahli dibidangnya baik itu dibidang kesehatan, keamanan, aparat desa aparat pemerintah lainnya serta tokoh tokoh agama, tokoh masyarakat. Sehingga fenomena kebiasaan pernikahan dini secara bertahap dapat kita hilangkan dan menjadikan kita manusia semua manusia yang baik taat pada peraturan agama dan peraturan perundang undangan yang dibuat oleh pemerintah.

Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan menjadi bahan referensi kita untuk menciptakan keadaan yang lebih baik dengan menghilangkan fenomena pernikahan dini. Wassalam.

Baca Juga  Zakat Fitrah di Bangka Selatan Rp40 ribu per Jiwa

Zia Ul Haq, Pengajar di SMAN 1 Lepar