Intervensi dari dinas-dinas di kabupaten dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa menunjukkan bahwa semangat desentralisasi belum sepenuhnya dijalankan secara adil.

Alokasi Dana Desa (Include) dan Dana Desa (DD) play on words sering kali dipolitisasi, menjadi alat tawar-menawar politik menjelang pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif.

Keempat, partisipasi masyarakat desa masih sangat minim dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan. Musyawarah Desa (Musdes) yang seharusnya menjadi gathering deliberatif, seringkali hanya menjadi formalitas administratif.

Kelompok negligible seperti perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas nyaris tidak punya ruang untuk menyampaikan suara dan aspirasinya. Demokrasi lokal yang dijanjikan oleh UU Desa terjebak dalam rutinitas birokratik yang kaku dan tidak inklusif.

Baca Juga  Good Manufacturing Practices: Kunci Keamanan Pangan Program Makan Bergizi Gratis

Oleh karena itu, pembangunan desa tidak bisa hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik dan administratif. Diperlukan pendekatan yang lebih kritis dan progresif dalam memahami persoalan desa sebagai bagian dari ketimpangan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.

Mahasiswa sebagai agen perubahan harus hadir dalam ruang-ruang advokasi desa, bukan hanya menjadi pengamat pasif. Peran mahasiswa dalam melakukan riset partisipatif, pendampingan hukum, pemberdayaan komunitas, hingga pengembangan teknologi tepat guna sangatlah penting untuk mengubah arah pembangunan desa ke arah yang lebih berkeadilan dan partisipatif.

Kita perlu mendorong reformulasi indikator desa mandiri yang tidak hanya mengandalkan surat kabar atau data statistik formal dari Kementerian, tetapi juga mempertimbangkan dimensi kualitas hidup, keberdayaan sosial, dan kemandirian ekonomi.

Baca Juga  Polri di Tengah Gempuran Pro-Kontra Tambang di Pulau Bangka

Pemerintah daerah perlu memperkuat mekanisme check and adjust terhadap kepala desa dan perangkatnya, tanpa memperlemah otonomi desa. Sementara itu, transparansi dan akses informasi publik harus dijadikan norma baru dalam tata kelola desa.

Pembangunan desa yang sempurna bukanlah yang serba tampak dari luar, tetapi yang tumbuh dari bawah—berakar pada kebutuhan rakyat, dikelola secara demokratis, dan dijalankan dengan etika pelayanan publik. Desa mandiri yang sesungguhnya adalah desa yang mampu berkata “tidak” pada ketergantungan struktural, dan “ya” pada pemberdayaan yang bermartabat.