Oleh: Yudha Kurniawan, S.H — Staf Hukum JA Ferdian & Partnership Lawfirm

Permasalahan ketenagakerjaan yang marak terjadi dewasa ini yaitu penahanan ijasah tenaga kerja oleh pemberi kerja dan syarat-syarat yang dinilai diskriminatif pada saat proses rekrutmen.

Hal ini disikapi oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan mengeluarkan dua surat edaran.

Surat edaran yang dimaksud dalam ialah SE MENAKER RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tentang Larangan Penahanan Ijazah Dan/ Atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/ Buruh Oleh Pemberi Kerja tertanggal 20 Mei 2025, dan SE MENAKER RI Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diksriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja tertanggal 28 Mei 2025.

Lantas dengan terbitnya surat edaran tersebut dapatkah menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan yang terkait? berikut ulasannya:

Baca Juga  Standar Moral Pahlawan Nasional: Pertanyaan Anak Muda untuk Masa Depan Bangsa

Membedah Subtansi

Kedua surat edaran ditujukan kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia, sebagai pihak yang berwenang dan mempunyai otoritas daerah provinsi di Indonesia. Kedua surat edaran juga bermuatan terkait dengan larangan yang dikenakan kepada pemberi kerja.

Surat Edaran Menaker RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 lebih dahulu dikeluarkan dari Menaker yaitu pada tanggal 20 Mei 2025 , tentang Larangan Penahanan Ijasah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh pemberi kerja.

Dokumen pribadi yang dimaksud yaitu dokumen asli yang terdiri atas sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah serta buku pemilik atas kendaraan bermotor, diatur pula terkait larangan untuk menahan pekerja dalam mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

Baca Juga  Analisis Dampak Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 terhadap Praktik Penagihan Utang di Indonesia

Namun meski demikian masih ada ruang bagi pemberi kerja dalam meminta persyaratan ijasah atau sertifikasi kompetensi namun harus dalam kepentingan yang mendesak serta dibenarkan menurut hukum, dan harus ada jaminan keamanan serta ganti rugi apabila dikemudian hari dokumen tersebut rusak dan hilang.

Sedangkan subtansi dari surat edaran Menaker RI nomor M/6/HK.04/2025 tertanggal 28 Mei 2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja, menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang untuk melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam skema proses rekrutmen tenaga kerja.

Dalam hal ini pada praktiknya sering ditemukan persyaratan-peryaratan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan yang akan, terutama hal-hal yang berkaitan dengan penampilan dikerjakan contoh nya berpenampilan menarik atau good looking, kulit kuning langsat dan lain sebagainya.

Baca Juga  Ruang Anak Kini Tak Aman Lagi, Praktik Pelecehan Seksual Mengancam Anak-Anak di Bangka Belitung