Cukupkah Surat Edaran Menteri Jadi Solusi Atasi Masalah Penahanan Ijazah Tenaga Kerja?
Sedangkan yang kedua adalah pedoman terkait dengan usia kerja dianjurkan dengan ketentuan cukup ketat dan hanya ada jika ada kepentingan khusus, yaitu pada pekerjaan yang dibutuhkan sifat atau karakteristik yang nyata dan relevan dengan kemampuan seseorang dalam menjalankan pekerjaanya serta tidak boleh berdampak pada hilangnya kesempatan untuk memperoleh pekerjaan, terkait hal tersebut juga berlaku sama pada proses rekrtumen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Menakar Kekuatan Hukum
Surat edaran adalah produk administratif yang dikeluarkan oleh pemerintahan termasuk menteri, sebagai sebuah acuan pelaksaan tugas ataupun arah kebijakan.
Secara eksplisit kedudukan surat edaran tidak dicantumkan dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimaan yang disebutkan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2011 berikut perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Surat edaran menurut sifatnya lebih dikenal sebagai aturan kebijakan administratif atau beleidsregel yang hanya berfungsi sebagai pedoman internal, Surat Edaran juga dapat disejajarkan dengan surat perintah atau intruksi, panduan teknis dan lain sebaginya.
Konsep hukum yang menjadi dasar bagi pemerintahan dalam menerbitkan surat edaran yaitu berdasarkan pada kewenangan mengurus urusan terkait kementerian tersebut (bestuur) atau juga dikenal sebagai dasar kewenangan bebas (Freis Emersen) , dan bukan berdasarkan atas dasar peraturan perundang-undangan di atasnya.
Oleh sebab itu kekuatan hukum yang mengikat nya tidak seperti kekuatan pada peraturan perundang-undangan yang mengikat kedalam dan keluar.
Menilik kembali dua surat edaran yang dibahas dalam tulisan ini, hanya menghimbau larangan tanpa ada ketentuan lebih jelas terkait sanksi dan akibat tidak dilaksankan SE tersebut.
Hal itu wajar karena surat edaran bukanlah aturan yang memiliki kekuatan hukum sebagaimana produk hukum yang bersifat peraturan pada umumnya, khusus nya sebagaimana yang diurutkan dalam hirarkis peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Meskipun dua Surat Edaran Kemanaker RI ini menjadi angin segar bagi para pekerja dan calon pekerja di Indonesia, namun belum ada pengaturan secara konkrit yang mengatur apabila Surat Edaran tersebut tidak dipenuhi.
Pandangan penulis adalah beleidsregal ini harus diadopsi sebagai norma yang harus tercantum secara Ekspresis Verbis pada leveling peraturan lebih tinggi dari sekadar surat edaran, minimal dua larangan berdasarkan dua SE tersebut dapat tercantum dalam Permenaker yang memuat sanksi yang sifat nya administratif.
Bila perlu dapat dimasukan kedalam revisi undang-undang yang terkait ketenagakerjaan, sehingga terdapat daya paksa secara hukum agar pemberi kerja dapat berlaku adil dan hak-hak pekerja menjadi terjamin berdasarkan ketentuan hukum yang akan berlaku.
