Pascaperceraian: Tanggung Jawab Nafkah bagi Perempuan dan Anak

Oleh: Melisa Febyana — Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Perceraian merupakan fenomena sosial yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan rumah tangga. Dalam konteks hukum Islam di Indonesia, perceraian tidak hanya berimplikasi pada putusnya ikatan suami istri secara hukum, tetapi juga menimbulkan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dipenuhi oleh mantan suami, terutama terkait nafkah bagi mantan istri dan anak-anak.

Nafkah pascaperceraian menyangkut keadilan sosial, serta  perlindungan hak perempuan dan anak. Oleh karena itu, Peran Peradilan Agama sangat strategis dan fundamental dalam memastikan hak-hak tersebut terlindungi dan terpenuhi secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nafkah merupakan kewajiban suami untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan pokok istri dan anak-anak meliputi sandang, pangan, papan juga kebutuhan dasar lain selama perkawinan, dan dalam beberapa kondisi kewajiban ini tetap berlaku setelah berakhirnya perkawinan (perceraian).

Baca Juga  Melirik Kontribusi Strategis Nelayan dalam Dinamika Ekonomi Bangka Belitung

Kewajiban nafkah setelah perceraian diatur dalam berbagai ketentuan hukum Islam yang diadopsi dalam sistem hukum nasional Indonesia, khususnya melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI menjelaskan bahwa apabila perkawinan putus karena cerai talak, mantan suami wajib memenuhi beberapa kewajiban, yaitu: nafkah Iddah, nafkah Mut’ah, nafkah Madhiyah, dan nafkah anak (Hadhanah).

Anak-anak yang lahir dari perkawinan juga memiliki hak yang tidak boleh diabaikan setelah perceraian orangtuanya. Menurut Pasal 41 UU Perkawinan dan ketentuan dalam KHI, orang tua, terutama ayah, wajib memberikan nafkah kepada anak hingga anak tersebut dewasa dan mampu mengurus dirinya sendiri.

Nafkah ini meliputi biaya pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Jika ayah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, ibu juga memiliki tanggung jawab untuk membantu memenuhi kebutuhan anak.

Prinsip keadilan serta perlindungan hak perempuan dan anak menjadi dasar utama dalam penetapan kewajiban nafkah. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa nafkah tidak berakhir dengan perceraian, melainkan tetap harus dipenuhi dalam masa iddah dan untuk pemeliharaan anak-anak.

Baca Juga  Cegah Kekerasan Seksual, Ini yang Disampaikan Polwan ke Mahasiswa UBB

Hal ini sejalan dengan prinsip maqâshid al-syarî’ah yang menempatkan perlindungan jiwa (hifzh al-nafs) sebagai salah satu tujuan utama syariat, sehingga pemenuhan nafkah adalah bagian dari menjaga keberlangsungan hidup serta kesejahteraan perempuan dan anak agar tidak ada ketimpangan dan penelantaran pasca perceraian.

Namun, dalam praktiknya, kewajiban nafkah ini seringkali mengalami tantangan, terdapat perbedaan perlakuan antara kasus cerai talak dan cerai gugat, di mana dalam cerai talak hak-hak perempuan lebih diatur secara rinci dibandingkan cerai gugat.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan potensi diskriminasi terhadap perempuan yang mengajukan cerai gugat. Selain itu, meskipun sudah ada putusan pengadilan, pelaksanaan kewajiban nafkah sering kali  menghadapi kendala seperti ketidakpatuhan mantan suami, proses hukum yang panjang dan rumit, kesulitan penegakan hukum, dan minimnya kesadaran terhadap hak-hak perempuan dan anak.

Baca Juga  AI Bukan Musuh Penulis

Peradilan Agama menjadi lembaga yang memiliki peran penting dalam menegakkan hak-hak tersebut.

Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk mengadili perkara perceraian dan menetapkan besaran nafkah selama masa iddah, berupa sandang, pangan, dan papan yang wajib dipernuhi oleh mantan suami. Selain itu, mut’ah sebagai kompensasi atas penderitaan mantan istri akibat perceraian juga dapat ditetapkan oleh hakim.

Hakim juga menetapkan besaran nafkah untuk anak-anak yang masih di bawah umur, termasuk biaya pendidikan, perawatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Peradilan Agama tidak hanya sebagai pengadil, tetapi juga sebagai mediator yang berusaha mencapai kesepakatan antara mantan suami dan mantan istri agar kewajiban nafkah dapat dipenuhi tanpa menimbulkan konflik yang  berkepanjangan.