Pria di Belitung Tipu Pengusaha Jakarta Rp5,5 M: Tawarkan Lahan Pasir Kuarsa Fiktif

BELITUNG, TIMELINES.ID – Seorang pria di Belitung EW (35) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung belum lama ini.

Kapolres Belitung, AKBP Saro Edi didampingi Kasat Reskrim, AKP AKP I Made Yudha Suwikarma menyebut warga Lesung Batang, Tanjungpandan, diamankan lantaran telah menipu seorang pengusaha Jakarta senilai lebih dari Rp5,5 miliar.

EW diciduk di rumahnya di Perumahan Ketakong Indah Residence, Tanjungpandan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/III/2024.

Kasat Reskrim menyebut, modus operandi pelaku adalah menawarkan kerja sama fiktif berupa pembebasan lahan tambang pasir silika/kuarsa di wilayah Dusun Piak Air, Desa Sijuk, Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Belitung Jadi Tuan Rumah High Level Task Force on ASEAN Economic Integration Tahun 2023

Korban, SK (50), seorang pengusaha asal Jakarta Timur, tertarik untuk berinvestasi setelah dikenalkan melalui anaknya, Rizky Fajrie.