“Korban kemudian mentransfer uang secara bertahap ke rekening atas nama Eddy Wijaya dengan total kerugian mencapai Rp6.008.750.000,” ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung.

Korban mengalami kerugian dari pembayaran DP dan pelunasan pembelian lahan yang ternyata fiktif. Selain itu, korban juga harus menanggung bunga pinjaman bank sebesar lebih dari Rp500 juta yang digunakan untuk membiayai investasi tersebut.

Selain mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Belitung juga mengamankan Dua mobil mewah (Toyota Alphard dan Mercedes Benz SLC).

Serta uang tunai Rp250 juta. Selain itu, turut disita sejumlah kwitansi terkait transaksi fiktif tersebut.

Pelaku telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Belitung. EW dijerat pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga  Penumpang Express Bahari Diciduk Polres Belitung, Polisi Temukan 27 Paket Sabu dan 27 Butir Ineks