Tak hanya 85 Kg Ganja, BNN Babel Juga Amankan 15 Kg Sabu di Tanjung Kalian
Proses penangkapan memakan waktu beberapa hari karena tersangka E berpindah-pindah dari tempat terpencil hingga tinggal di keramaian.
“Hasil pemeriksaan mereka mengakui sudah menjalankan kegiatan ini selama 2 tahun dan sudah beberapa kali. Jika dilihat dari volume pengiriman barang, mereka bukan kelas rendah untuk ukuran Provinsi Babel,” katanya.
Menurut Hisar ketiga tersangka ini satu jaringan yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Babel 5 kg itu, karena dari hasil koordinasi dengan Polda Babel, jaringan terbuka dan mereka mengirim lebih banyak lagi narkotika jenis sabu ini untuk menutupi kerugian yang sebelumnya ditangkap Polda Babel.
“Kedua tersangka yang kita tangkap di awal, saat pemeriksaan awal mereka mengakui dijanjikan upah sebesar Rp20 juta,” ujarnya.
Hisar menambahkan, saat penangkapan biasanya barang bukti narkotika jenis sabu ini dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan teh cina. Namun kali ini berbeda karena berbungkus merah dam ada tulisan King 89.
BNNP Babel segera meminta BNN pusat untuk menelitinya apakah sama dengan yang barang bukti biasa dari Myanmar, Segitiga emas atau ini jaringan lain. Apakah pabrik yang berbeda bahkan takutnya nanti pabriknya di Indonesia, namun BNN pusat mengatakan butuh wktu satu bulan untuk hasilnya,” terang Hisar.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 112, 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Untuk BNNP ini tangkapan paling besar setelah di Bangka Barat 36 kilogram oleh Dit Resnarkoba Polda Babel. BB 15 kilogram itu jika 1gram dikonsumsi 4 orang berarti kita sudah menyelamatkan 60 ribu jiwa. Bayangkan jika 15 kg ini beredar maka ada 60 ribu jiwa yang otaknya rusak,” tutup Hisar.*
