Pemutihan Pajak Menurut Perspektif Hukum Tata Negara

Oleh: Ahmad Lubby Ruways – Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Pemutihan pajak atau yang biasa disebut dengan tax amnesty adalah kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah yang memberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan dan penghapusan pajak terutang tertentu kepada wajib pajak, dengan syarat tertentu, seperti mengungkapkan harta atau membayar sejumlah uang tebusan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, memperluas basis pajak, dan mendorong repatriasi aset dari luar negeri.

Meskipun dari sisi kebijakan fiskal pemutihan pajak dinilai strategis, dari perspektif hukum tata negara, kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan konstitusional yaitu apakah pemutihan pajak sejalan dengan prinsip negara hukum (rechtsstaat), keadilan konstitusional, asas legalitas, dan prinsip persamaan di hadapan hukum?

Baca Juga  Di Balik Selat Hormuz: Kekuatan yang Jatuh dan Umat yang Diminta Sadar

Secara normatif, pemutihan pajak hanya dapat dilakukan melalui instrumen hukum tertinggi di bawah konstitusi, yaitu undang-undang.

Misalnya, dalam konteks Indonesia, kebijakan pengampunan pajak pernah diatur dalam undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak, yang memberikan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, dan perlindungan hukum kepada wajib pajak yang mengungkapkan aset dan membayar uang tebusan.

Pemutihan pajak tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah (eksekutif), tetapi harus melalui mekanisme pembentukan undang-undang yang demokratis, sebagaimana diatur dalam pasal 20 UUD NRI 1945.

Ini merupakan perwujudan dari prinsip rule of law, dimana setiap kebijakan pemerintah harus tunduk pada hukum.

Salah satu pilar dalam hukum tata negara adalah asas legalitas, yakni bahwa setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum. Dalam konteks pemutihan pajak, asas ini mengharuskan kebijakan tersebut diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, karena menyangkut hak dan kewajiban konstitusional warga negara.

Baca Juga  Antusias WP Tinggi, Pendapatan Pemutihan Pajak Capai Rp 1,715 Miliar

Undang-Undang Dasar 1945 tidak secara eksplisit menyebutkan pemutihan pajak, namun mandat terhadap sistem perpajakan nasional dapat ditemukan dalam pasal 23A UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Artinya, pemutihan sebagai pengecualian terhadap kewajiban pajak harus pula tunduk pada prinsip ini.

Lalu, pada prinsip keadilan, pemutihan pajak sering mendapatkan kritik bahwa kebijakan ini cenderung berpihak pada kelompok yang tidak patuh pajak, sementara kelompok wajib pajak yang taat tidak mendapat intensif yang sebanding.

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan struktural yang bertentangan dengan semangat pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil.

Baca Juga  Memilih Jurusan Kuliah: Antara Kesukaan dan Prospek Masa Depan

Oleh karena itu, pemutihan pajak harus didesain sedemikian rupa agar tidak menimbulkan disparitas dan rasa ketidakadilan di antara warga negara.