Hal ini dilatarbelakangi karena tidak terpenuhinya syarat administrasi pada saat verifikasi. Salah satu hal tersebut ialah adanya kejanggalan pada rekap nilai rapor atau hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan pada 3 latar belakang tersebutlah maka menurut hemat penulis, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang regulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Secara umum, tujuan dari program regulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 adalah untuk mengukur capaian akademik peserta didik secara lebih objektif dan menyeluruh serta sebagai pembanding atau penyetara hasil belajar atau nilai rapor peserta didik.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) ini dapat mempersempit ruang gerak pemberian penilaian secara subjektif dan tidak menyeluruh. Sehingga tidak ada lagi yang namanya nilai kasih sayang dan lain sebagainya.

Baca Juga  Makna Hari Guru Nasional 2025

Beberapa catatan penting dari regulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 ini antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, sebagai pengganti UN dan assesmen terstandar. Berdasarkan regulasi terbaru Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 ini, nantinya hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dijadikan sebagai pengganti nilai Ujian Nasional (UN) dan sebagai asesmen terstandar untuk mengukur kemampuan akademik peserta didik.

Kedua, peserta dan penyelenggara berasal dari pendidikan formal, nonformal dan informal. Berdasarkan regulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 ini, peserta dan penyelenggara yang berasal dari pendidikan formal, nonformal dan informal dapat mengikutinya. Selain itu, satuan pendidikan harus terakreditasi dan memiliki sarana prasarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai.

Baca Juga  Fenomena "Burnout" di Kalangan Pendidik

Ketiga, materi ujian TKA berbasis HOTS (Higher Order Thinking Skills). Materi ujian TKA nantinya adalah berbasis penalaran dan berpikir tingkat tinggi. Sehingga hasil ujian TKA merupakan hasil penilaian yang mendalam dan bukan hanya sebatas hapalan.

Keempat, jadwal pelaksanaan bulan Maret-April dan November. Untuk jadwal pelaksanaan ujian TKA, jenjang SD dan SMP akan dilaksanakan setiap bulan Maret-April. Sedangkan untuk jenjang SMA-SMK sederajat akan dilaksanakan pada bulan November.

Kelima, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dijadikan sebagai syarat untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi melalui jalur prestasi dan sebagai syarat masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).