Oleh: Rudiyanto, S.Pd.,Gr — Guru PAI SDN 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang regulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025.

Menurut penulis, regulasi ini muncul dipicu oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut:

Pertama, sistem penilaian secara subjektif yang selama ini ditudingkan kepada beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan. Beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan masih menerapkan sistem penilaian secara subjektif dan cenderung kurang menyeluruh.

Hal ini tidak lain adalah untuk mendongkrak dan mengatrol nilai rapor agar peserta didik dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan untuk masuk dan lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Baca Juga  Mempertanyakan Relevansi Rencana Pemberian Wewenang Pertambangan ke Perguruan Tinggi

Berdasarkan latar belakang tersebut maka beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan dalam tanda kutip “terpaksa” melakukan penilaian secara subjektif dan tidak menyeluruh demi melanggengkan cita-cita para peserta didik tersebut.

Kedua, ketidakadilan beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan penilaian. Seringkali nilai rapor atau hasil belajar peserta didik tidak dapat diterima oleh wali murid atau beberapa kalangan tertentu.

Hal ini dilatarbelakangi karena peserta didik tersebut gagal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan gagal masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diidam-idamkan.

Sedangkan di sisi lain, ada peserta didik lain yang notebenenya dianggap memiliki kemampuan dan kompetensi yang lebih rendah, lolos ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai dengan apa yang dikehendakinya.

Baca Juga  TKA Wajib atau Tidak untuk Satuan Pendidikan?

Ketiga, keraguan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terhadap kemurnian rekap nilai rapor atau hasil belajar. Beberapa peserta didik bahkan harus mengikhlaskan untuk gagal masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diidamkan.