“Rumah kontrakan atau TKP itu berada di Kampung Menjelang, Kelurahan Air Samak, Kecamatan Mentok. Saat kami amankan, dilakukan penggeledahan di badan dan sekitar TKP bersama Ketua RT setempat,” ungkapnya pada Kamis (3/6/2025) kepada wartawan.

Saat dilakukan penggeledahan, ungkap dia, Tim Hantu berhasil menemukan 4 paket plastik klip bening. Isinya butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok warna hitam yang di simpan di saku celana sebelah kiri. Berat brutonya sekitar 39,50 gram.

Selain itu, juga disita satu kotak bekas rokok dengan merk 234 Dji Sam Soe warna hitam. Satu paket plastik klip bening kosong ukuran besar, 6 paket plastik klip bening kosong ukuran sedang dan 1 unit ponsel jenis android merek Infinix 10 berwarna hitam.

Baca Juga  Tak Jera, Residivis Narkoba asal Pangkalpinang Kembali Diciduk Polisi

“Terakhir kami amankan pula 1 sepeda motor metik Honda Beat warna hitam tanpa Nopol. Dan sehelai celana Levis pendek warna biru. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.