Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Tipikor Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Tipikor Laptop Chromebook Rp9,9 Triliun
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 7 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Para saksi di antaranya SW selaku Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021, MTY selaku Kuasa Pengguna Anggaran SMP tahun 2020 (Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun 2020), DAS selaku Mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019 s.d. 2024, CI selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020, MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonusa tahun 2020, IA selaku Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, KK selaku Manajer Produksi PT Bangga Teknologi Indonesia tahun 2021.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam siaran persnya menyebut, ketujuh saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
