Masa Depan Pendidikan Inklusif di Babel: Penyerapan SDM High Demand dengan Regulasi Mencekik

Oleh: Fayza Khairunnisa — Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Pembicaraan mengenai pendidikan inklusif mungkin bukan hal yang umum bagi banyak orang. Isu terkait pendidikan inklusif jarang diangkat ke permukaan, terutama karena tak semua orang tahu akan pentingnya inklusivitas dalam pendidikan.

Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang berupaya memberikan kesempatan belajar yang sama kepada semua peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, di lingkungan belajar yang sama.

Agenda pelaksanaan pendidikan inklusif ini dicanangkan secara internasional oleh UNESCO dengan prinsip Education for All dan melalui SDGs yang mengamanatkan agar semua anak tanpa kecuali dipenuhi hak sosial dan pendidikan yang bermutu di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan.

Baca Juga  Kejari Cabang Belinyu Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ruang Praktik SMKN 1 Belinyu

Di Indonesia, pendidikan inklusif ditegaskan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 70 Tahun 2009. Meski demikian, keberhasilan pendidikan inklusif hanya akan tercapai apabila keberadaan dan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang terlibat sudah memadai, terutama guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi di bidang pendidikan khusus.

Sayangnya, penyerapan SDM pendidikan inklusif di Indonesia, khususnya di Bangka Belitung, masih menghadapi banyak hambatan dalam implementasinya.

Salah satu permasalahan terbesar dalam penyerapan SDM pendidikan inklusif adalah kesenjangan antara kebutuhan di lapangan dengan ketersediaan tenaga ahli yang sesuai dengan keperluan.

Hal ini dipengaruhi rendahnya jumlah tenaga pendidik yang memiliki latar belakang pendidikan luar biasa atau pendidikan khusus. Per tahun 2023, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus memaparkan data bahwa hanya sekitar 30% dari guru yang mengajar di sekolah inklusif yang memiliki kompetensi dalam menangani peserta didik berkebutuhan khusus.

Baca Juga  Flexing Pendidikan Lebih Keren Ketimbang Flexing Harta

Berdasarkan informasi tersebut, dapat diketahui bahwa bahkan di satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif, guru-guru sering kali tidak dibekali pengetahuan atau pelatihan akan pendekatan pembelajaran yang sesuai, adaptif, dan responsif terhadap keragaman kebutuhan siswa.

Selain itu, rendahnya minat calon mahasiswa hingga lulusan pendidikan untuk terjun ke bidang pendidikan inklusif dan pendidikan khusus juga menjadi tantangan tersendiri. Profesi guru dan tenaga pendidik untuk siswa berkebutuhan khusus umumnya kurang populer serta sering kali dipandang sebelah mata.

Terlebih lagi, penyerapan SDM bagi pendidikan inklusif maupun pendidikan khusus yang sebenarnya sangat diperlukan ini terhambat oleh regulasi yang cukup menyulitkan. Pengangkatan guru sekarang ‘macet’ karena birokrasi yang berbelit dari pemerintahan pusat dan terbatasnya anggaran daerah untuk memenuhi kebutuhan guru baru.

Baca Juga  WOW, Januari 2023, Polres Bangka Sudah Tangani 8 Tersangka Kasus Narkoba