Tim gabungan langsung turun melakukan penyelidikan.

Ternyata di lokasi sedang terjadi loading atau pemindahan pasir timah yang dikemas dalam karung dari dalam mobil Grand Max ke perahu berkapasitas 6 GT.

“Tim gabungan Ditkrimsus bersama Satreskrim Polres Belitung menggerebek akvitivas loading, pemindahan pasir timah ke dalam kapal kayu. di lokasi ada seorang pria dan langsung kita amankan. Total barang bukti ada 80 karung atau seberat 4,95 ton pasir timah,” ungkap I Iqbal.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan pelaku FR dijerat pidana pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Baca Juga  Seorang Penambang di Desa Perlang Tewas Tertimbun