Fenomena Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Tanah Nganggur Disita Negara
Fenomena Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir, Tanah Nganggur Disita Negara
Oleh: Dedi Melyanhadi
Baru- baru ini beredar informasi pemberitaan di media sosial terkait aturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan pemberitahuan akan memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Mengutip informasi yang disampaikan PPATK melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010, Jumat (25/7/2025) lalu.
Menurut PPATK, salah satu modus yang kerap dilakukan adalah memanfaatkan rekening dormant yang kepemilikannya dikuasai pihak lain, bukan pemilik sah, Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan.
Guna mencegah penyalahgunaan lebih luas, PPATK pun mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut.
Pada Akun tiktok @adi.putro.reborn 86 Hotman Paris Menjawab dengan judul “Tanggapan Bung Hotman terkait rencana PPATK akan bekukan rekening yang tidak dipakai transaksi selama 3 bulan” menjelaskan ada 2 pertanyaannya, pertama saya belum jelas dasarnya, peraturanya apa?
Kedua, bapak-bapak pejabat mengapa merepotkan masyarakat kalo seorang ibu-ibu di kampung misalnya dia buka rekening di bank dibuka oleh anaknya kan belum tentu dipakai oleh ibunya, apalagi di kampung masa harus dibekukan.
Itukan melanggar hak asasi, bapak-bapak (pejabat-red) tidak berhak membekukan rekening orang karena itu privasi.
Kalau dia (pejabat-red) tidak pakai nomor rekeningnya, negara tidak berhak karena itu hak pribadi orang.
Tolong dicabut peraturan tersebut itu melanggar hak asasi manusia dan akan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikanya rata-rata di bawah khususnya di kampung-kampung.
Sebelumnya, mengutip dari media online fajar.co.id (28/07/2025) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di media sosial juga mengatakan negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan alias dibiarkan nganggur selama 2 tahun.
Menurutnya, pengambilalihan ini tak cuma bisa terjadi pada tanah bersertifikat HGU atau HGB saja, tetapi juga hak milik, Kebebasan pemerintah merebut kembali tanah yang telah dikuasai rakyat tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
“Permasalahan-permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan objek, jangka waktu peringatan, tata cara untuk mengeluarkan tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan dari basis data tanah terindikasi telantar, dan sebagainya,” sambungnya.
Salah satu perubahan dalam aturan itu adalah objek penertiban. Pasal 3 huruf a PP Nomor 11 Tahun 2010 mengecualikan tanah hak milik (sertifikat hak milik/SHM) atau hak guna bangunan (sertifikat hak guna bangunan/SHGB) atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya sebagai objek penertiban.
Sedangkan Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 memberi kewenangan negara mengambil tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, sampai tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
