Alhasil, tanah telantar incaran negara bukan cuma yang sudah diberikan izin, konsesi, atau perizinan berusaha. Semua jenis sertifikat tanah sekarang bisa diambil negara jika ‘nganggur’ alias tidak dimanfaatkan.

Melihat banyaknya ancaman demi ancaman pemerintah terhadap tanah nganggur hingga rekening nganggur, rakyat pun merespons ancaman itu dengan komentar satire.

“Rekening ngangggur 3 bulan diblokir negara. Tanah nganggur 2 tahun disita negara, kamu nganggur bertahun-tahun, kemana 19 juta lapangan kerja.” tulis akun undercover.id di platform media sosial Instagram.

Menyimak dari fenomena isu-isu nasional tersebut banyak dianggap belum memihak kepada masyarakat Indonesia.

Akibat dari isu tersebut sangat berdampak merugikan masyarakat dan menggangu stabilitas keamanan negara ke depannya atas aturan yang akan diterapkan pemerintah.

Misalnya terkait aturan rencana PPATK akan melakukan pemblokiran rekening yang tidak aktif melakukan aktivasi transaksi lebih 3 bulan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 2 dan Pasal 3 nomor 31 tahun 1999 UU Tipikor yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kedudukan jabatan dan kesempatan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.

Baca Juga  Trenggiling di Ambang Kepunahan: Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Perdagangan Ilegal di Bangka Belitung

Dari permasalahan isu di masyarakat tersebut diharapkan ke depan pemerintah dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Satu, pemerintah dalam hal ini PPATK dapat menjelaskan rekening yang bagaimana akan diblokir, misalnya jika terdapat adanya transaksi keuangan yang mencurigakan dugaan dari hasil kejahatan dengan nominal misalnya di atas Rp500 juta, bukan rekening masyarakat yang ada dibawa Rp500 juta tersebut, tetapi itu juga harus dibuktikan lebih dahulu ada tidaknya dugaan melawan hukum. Secara logika pelaku kejahatan TPPU dan Tipikor itu tidak mungkin memliki rekening rata-rata dibawa Rp500 juta.

Dua, seharusnya peraturan ini perlu dikaji ulang kembali dengan lembaga hukum dan pakar ahli-ahli hukum seperti tanggapan hotman Paris di medsos tiktok perlu waktu untuk disosialisasikan lebih dulu kepada masyarakat luas sebelum diterapkan karena tidak semua masyarakat Indonesia memiliki pendidikan tinggi dan akses membaca berita dan informasi setiap saat seperti diperkotaan, ada yang bermukim di kampung-kampung, di pegunungan dan di pesisir laut yang sulit mendapatkan akses informasi.

Baca Juga  Pelestarian Alam Hayati Dukung Pariwisata Bangka Belitung Berkelanjutan

Tiga, terkait masalah pertanahan juga seharusnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sampai tingkat pemerintah desa mendatakan kembali tanah warga yang belum memiliki sertifikat untuk dibantu prosesnya lebih mudah.

Terkadang program PTSL yang dilaksanakan kurang maksimal masih terdapat ada permainan kotor dari oknum pihak kelurahan dan desa bersama oknum BPN kabupaten/kota yang sengaja membiarkan tanah milik pribadi masyarakat untuk dipersulit di lapangan.

Bukannya dibantu dan diutamakan dalam hal usulan sertifikat tetapi lebih mendahulukan PTSL dari pengusaha yang memiliki tanah kapling dan properti perumahan komersil atau perumahan subsidi yang baru buka.

Empat, semua peraturan dan undang-undang yang dibuat harus kembali mengacu kepada dasar UUD 1945 terutama pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 untuk kesejahteraan rakyat Indonesia bukan untuk sekelompok atau segolongan masyarakat tertentu.

Baca Juga  Dari Salimah untuk Desa Rias: Cahaya Literasi di Dusun Sido Makmur

Secara fisik rakyat Indonesia sudah merdeka dari penjajahan zaman kolonial Belanda namun secara ekonomi, sosial, budaya dan keamanan belum terasa akan kemerdekaan seutuhnya.

Apalagi jika peraturan tersebut di atas betul-betul diterapkan maka dampaknya akan terjadi pada masyarakat kecil dan berdampak pada stabilitas keamanan negara.

Lima, perapkan semua peraturan pemerintah dan UU yang tegas terhadap perusahaan bank yang dikelola pemerintah atau bank swasta yang melakukan pidana perbankan dan merugikan masyarakat sebagai nasabah yang hilang uangnya di bank tersebut yang dilakukan oleh oknum internalnya.

Semoga para pejabat negara yang memiliki kebijakan dalam pemerintahan dapat lebih bijaksana untuk melindungi dan mengutamakan kemakmuran rakyat Indonesia dengan berlandaskan UUD 1945 dan lima Sila Pancasila