Trenggiling di Ambang Kepunahan: Ancaman Alih Fungsi Lahan dan Perdagangan Ilegal di Bangka Belitung

Oleh: Andini Harsyta – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung

Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dikenal memiliki potensi alam yang melimpah. Wilayah ini kaya akan keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, yang menjadi bagian penting dari ekosistem tropis Indonesia. Di sisi lain, bangka Belitung juga terkenal sebagai penghasil utama logam timah nasional.

Selain timah, daerah ini memiliki kekayaan lain seperti monasit, xebomit, bijih besi, seng, timbal, dan perak. Tak heran jika sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar kedua perekonomian daerah. Sementara itu, menurut Profil keanekaragaman Hayati Bangka Belitung 2023, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menepati posisi pertama sebagai kontributor utama terhadap perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun, kuatnya orientasi ekomomi terhadap eksploitasi sumberdaya alam sering kali tidak diimbangi dengan perhatian memadai terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Akibatnya, berbagai jenis flora dan fauna khas Bangka Belitung menghadapi ancaman serius terhadap keberlangsungan hidupnya.

Baca Juga  Ujian Nasional Jangan asal Bangkit, Perhatikan Hal Ini!

Padahal, keberadaan mereka memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangn ekosistem secara alami. Salah satu satwa yang saat ini berada dalam kondisi rentan adalah trenggiling (Manis Javanica),  mamalia bersisik yang keberadaannnya semakin sulit ditemukan di Bangka Belitung.

Trenggiling (Manis Javanica), merupakan salah satu vertabrata dari golongan mamalia yang memiliki morfologi tubuh khas, yaitu dilindungi oleh sisik keras yang menyerupai reptil. Sisik-sisik tersebut terbuat dari keratin, sama seperti kuku manusia, dan berfungsi sebagai pelindung diri dari predator.

Trenggiling termsuk hewan nokturnal, yang lebih aktif pada malam hari karena memiliki kemampuan penciuman yang sangat tajam melebih kemampuan penglihatanya. Hewan ini juga tidak memiliki gigi sehingga mengandalkan lidah panjang dan lengket untuk menjangkau mangsanya di dalam tanah.

Makanan utama trenggiling adalah semut (ordo Hymenoptra) dan rayap (ordo Isoptera). Dari kedua jenis mangsa tersebut, trenggiling diketahi lebih menyukai semut merah tanah (Myrmiciria sp) sebagai sumber makanan favoritnya. Peran ekologis trenggiling sangat penting karena membantu mengedalikan populasi serangga yang berpotensi merusak ekosistem hutan jika jumlanya tidak terkendali. Sayangnya, keberadaan trenggiling kini semakin terancam akibat hilangnya habitat alami dan maraknya perburuan liar yang masih berlangsung.

Baca Juga  Darurat Sampah di Pangkalpinang: Analisis Kegagalan Kebijakan dan Solusi Berkelanjutan

Berdasarkan laporan dari salah satu media nasional, diketahui bahwa populasi trenggiling di Indonesia telah turun hingga 80% dalam dua dekade terakhir akibat perburuan liar. Hewan ini menjadi target karena sisiknya memiliki nilai ekonomi tinggi, terutama dalam perdagangan ilegal lintas negara.

Sisik trenggiling dipercaya secara keliru memiliki khasiat medis dalam pengobatan tradisional, sehingga permintaannya tinggi, terutama dari pasat luar negri.

Kondisi ini menyebabkan persaingan dalam rantai perdagangan iternasional trenggiling semakin ketat, meskipun hewan ini telah dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan hukum Indonesia dan masuk dalam Appendix I CITES, yang berarti segala bentuk perdagangan internasional dilarang.

Bukan hanya itu, berdasarkan IUNC Red List Pf Threatened Sepeies in 2019 Trenggiling masuk dalam kategori  Critical endegered yang berarti sedang mengahadapu resiko kepunahan sangat tinggi.

Baca Juga  Untung Ada Bangka Selatan

Di Indonesia, kebijakan terkait perlindungan trenggiling dan satwa liar lainnya telah dituangkan dalam berbagai regulasi, antara lain

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber Daya Alam hayati dan ekosistemnya,
  • Undang-Undang no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Namun, Penegakan hukum yang lemah dan minimnya pengawasan membuat perdagangan satwa tetap berlangsung secara ilegal

Selain ancaman perburuan, alih fungsi lahan juga menjadi penyebab utaman menurunnya populasi trenggiling. Perubahan kawasn hutan menjadi lahan tambang, perkebunan, dan area industri telah mempersempit habitat alami mereka.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistika, kepulauan Bangka Belitung mengalami konvensi lahan seluas 2.215,1 hektar per tahun pada rentang waktu 2012-2022.